Giliran Kegiatan Perkantoran di Bekasi Dihentikan 9 Hari karena Pandemi Corona


KONTENISLAM.COM - Setelah Jakarta, kegiatan perkantoran di Bekasi, Jawa Barat, ikut terkena imbas penyebaran virus Corona (COVID-19). Kegiatan perkantoran di Bekasi dihentikan hingga 31 Maret 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 560/2209/DISNAKER. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat edaran ini berlaku 9 hari terhitung tanggal 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

"Dengan ini mengimbau untuk serius dan segara melakukan hal-hal sebagai berikut: menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah (work from home)," kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).

Namun perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi porsi operasional. Dari jumlah karyawan yang beraktivitas hingga pengurangan jadwal bekerja.

"Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah," tutur Rahmat.

Surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Rahmat menegaskan pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha kompak dan disiplin melaksanakan imbauan pemerintah.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta mulai Senin 23 Maret 2020.

Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.

Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.

"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Jumat 20 Maret 2020.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close