Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat

Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat

KONTENISLAM.COM - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.

Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.

Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.

"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/3/2020).

"(Diterima) hari ini," tuturnya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close