Kemenag Jelaskan Skema Pernikahan Calon Pengantin di Tengah Pandemi Corona

ilustrasi pengantin baru

KONTENISLAM.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyebarkan aturan acara akad pernikahan saat wabah virus Corona (COVID-19). Ada hal yang harus dipatuhi, khususnya soal pembatasan sosial atau social distancing.

"Resepsi kan tidak boleh. Tidak boleh ada acara melibatkan banyak orang. Itu sudah jadi protokol nasional, kepala daerah, presiden, Ketua Gugus Tugas COVID Nasional juga, tidak boleh ada aktivitas kumpulkan banyak orang," kata Direktur Bina Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Kamis (27/3/2020).

Orang yang hadir dalam akad pun dibatasi seminimal mungkin. Hanya terbatas pada orang yang wajib hadir di pernikahan.

"Kalau ada menikah bisa dilaksanakan tapi harus menjalankan protokol secara ketat. Banyaknya yang hadir dalam acara hanya yang wajib, penghulu, kedua mempelai, kedua saksi, kemudian wali. Jadi yang wajib saja hadir," ucap Khamaruddin.

Selain itu, Kemenag juga memberikan syarat tambahan. Acara akad nikah harus mengutamakan pencegahan penularan virus Corona.

"Yang hadir harus pake masker, harus pakai hand sanitaizer, dan kemudian tetap jaga social distancing. Baik dilaksanakan di dalam atau di luar (kantor KUA). protokol di situ," kata Khamaruddin.

Protokol pernikahan di tengah wabah Corona itu telah disebarluaskan. Sehingga, saat ini sudah mulai diterapkan sebagai prosedur pernikahan.

"Sudah, sosialisasi seluruh Kanwil Kemenag kabupaten, kota, dan KUA seluruh Indonesia tersosialisasi dengan surat edaran yang dibuat," kata Khamaruddin.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close