Komisi Fatwa MUI Minta Pendapat Ahli Soal Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam

KONTENISLAM.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan rapat terkait penanganan jenazah pasien virus Corona (COVID-19). Komisi Fatwa juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 dan para ahli untuk melakukan pembahasan lebih dalam.

"Sedang dilakukan pembahasan, dari pagi sampai sekarang (malam) ini sedang dilakukan pembahasan lewat rapat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Niam mengatakan Komisi Fatwa terus menjalin komunikasi dengan gugus tugas. Selain itu, Komisi Fatwa juga akan membahas tata cara pelaksanaan salat terhadap petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (ADP).

"Kami di Komisi Fatwa sudah dan sedang melakukan pembahasan termasuk juga menjalin kontak dengan teman-teman satgas COVID, BNPB insya allah besok kami akan mendengar dari ahli terkait dengan penanganan jenazah dan juga masalah keamanan serta APD bagi tenaga medis khususnya terkait pelaksanaan salatnya," jelas Niam.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI untuk memberikan fatwa terkait tata cara salat bagi petugas medis dan tata cara penyelenggaraan pemakaman jenazah COVID-19. Niam mengatakan MUI akan mempertimbangkan arahan itu demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Iya concern Wapres ini kan dalam rangka memberikan perlindungan sekaligus juga kepatuhan, perlindungan secara masif, perlindungan kepada masyarakat tetapi pada saat yang sama mengikuti ketentuan syariat," ungkapnya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta ormas Islam membuat fatwa mengenai pengurusan jenazah pasien positif virus Corona (COVID-19). Hal ini untuk mengantisipasi kesulitan petugas jika menghadapi situasi demikian.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya meminta Majelis Ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau, ada dua hal yang ingin saya utarakan, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini," ujar Ma'ruf di gedung BNPB, Jakarta, Senin (23/3).

Selain itu Ma'ruf juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat terhadap petugas medis yang menggunakan ADP. Menurutnya MUI harus mengatur tata cara wudu ataupun tayamum.

"Yang kedua juga ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaiannya itu tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan.. Kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum," katanya.

"Saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga para petugas menjadi tenang kalaupun dia, mungkin sudah terjadi itu, jadi harus ada fatwanya, kalau dalam bahasa agamanya itu orang yang tidak punya wudu, tidak punya tayamum tapi dia salat, ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis," sambungnya.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close