Pelapor Ade Armando: Istilah Kadrun Rasis, Bikinan PKI untuk Olok-olok Islam

Pelapor Ade Armando: Istilah Kadrun Rasis, Bikinan PKI untuk Olok-olok Islam

Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKOR KAN) Sumatera Barat karena posting-annya di media sosial. BAKOR KAN keberatan atas penggunaan istilah 'Kadrun' dalam posting-an Ade Armando terkait aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau.

Ada 6 poin dasar dan pertimbangan hukum BAKOR KAN terhadap Ade Armando. Pada poin 5 dan 6, BAKOR KAN menyoroti istilah 'Kadrun' di posting-an Ade Armando.

"Penggunaan istilah 'kadrun' atau yang diterjemahkan dengan Kadal Gurun merupakan sebutan rasis dan perlawanan yang menuduh bahwa agama Islam adalah agama orang Arab yang tidak pantas hidup di Indonesia," demikian penggalan poin 5 pernyataan BAKOR KAN yang dikutip detikcom, Rabu (10/6/2020).

Padahal, lanjut pernyataan itu, konstitusi dan peraturan telah mengakui bahwa agama Islam merupakan salah satu agama yang diakui dan dihormati di Indonesia. BAKOR KAN juga menyebut istilah 'Kadal Gurun' atau disingkat 'Kadrun' bukan sesuatu yang baru.

"Tapi itu adalah idiom lama bikinan orang-orang Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebutan atau olok-olok mereka terhadap Rasulullah SAW dan umat Islam. Karena mereka orang-orang Komunis itu tahu, Rasulullah SAW, nabinya umat Islam berasal dari Jazirah Arab yang banyak gurun pasirnya. Dan agama Islam diturunkan oleh Allah SWT pertama di tanah Arab, karena itu sebutan 'kadal gurun' mereka lontarkan sebagai olok-olok, selain mereka menghina Islam sebagai 'agama Arab'," bunyi lanjutan pernyataan BAKOR KAN yang diwakili 21 orang kuasa hukum.



 Bagi BAKOR KAN, posting-an Ade Armando yang menyatakan warga Sumatera Barat 'lebih Kadrun dari Kadrun' adalah pernyataan yang melukai jiwa dan kesadaran Bhinneka Tunggal Ika. BAKOR KAN menilai pernyataan itu menunjukkan sikap kebencian terhadap orang Sumatera Barat.

Oleh karena itu, BAKOR KAN meminta Polda Sumatera Barat memanggil Ade Armando. BAKOR KAN juga menuntut penegak hukum memberikan sanksi hukum bagi Ade Armando.

Ade Armando tidak ambil pusing atas pelaporan terhadap dirinya. Dia yakin tak bersalah.

"Buat saya nggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?" kata Ade, Selasa (8/6).

Ade merasa aneh Injil berbahasa Minang dilarang. Menurutnya, Injil bukan kitab maksiat. Dia menekankan tidak menyebarkan ujaran kebencian, melainkan mengecam pelarangan Injil.

"Saya bilang masyarakat Minang kok terkesan terbelakang karena melarang aplikasi Injil berbahasa Minang. Memang Injil itu kitab maksiat? Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang," ujar Ade.

"Kok kebencian? Yang saya kecam pelarangan Injil!" sambungnya.

Ade juga menganggap pelaporan ke pihak kepolisian tidak mewakili penuh masyarakat Sumbar. "Kan yang melapor bukan masyarakat. Siapa yang kasih mereka hak mewakili Sumbar?" ujarnya. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close