Pria yang Kafirkan Anggota Banser Dihukum 8 Bulan Penjara


Masih ingat dengan kasus pria yang memaki dan menyebut dua anggota Banser di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sebagai kafir? 

Kasus yang terjadi pada Desember 2019 lalu itu sudah bergulir di persidangan. Ialah Hendra Apriyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan hukuman kepada Hendra.

Mengutip dari situs pengadilan, perkara ini berawal saat Hendra melihat dua orang berboncengan motor mengenakan atribut Banser melintas di Jalan Kementerian Luar Negeri, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua orang itu ialah Eko Sutriyo dan Wildan Septianto. 

Hendra menyusul kedua orang itu lalu menyuruh mereka berhenti di pinggir jalan. Ia kemudian mengeluarkan handphone lalu merekam video sambil berkata, “Mana KTA lu, mana KTP lu. Lu ngapain kemari, ini tanah kelahiran gue. Gue jawara di mari”. 

Eko Sutriyo lalu menjawab, "Saya mau nge-PAM di acara maulid Nabi di Tangerang penceramah Gus Muwafik". 

Lantas, Hendra mengatakan, “Kamu takbir dulu sini, takbir bareng gue… Allahu akbar…Allahu akbar…”. 

Namun, Eko Sutriyo menolaknya dengan mengatakan, “buat apa? Orang Islam cukup mengucapkan dua kalimat syahadat”. 

Lalu, dibalas oleh Hendra, “Kok buat apa? kafir dong lu” dan “Kalimat syahadat itu buat orang yang bukan Islam masuk ke Islam, enggak usah ngajarin gue lu”. 

Saat Eko Sutriyo dan Wildan Septianto hendak melanjutkan perjalanan, Hendra kembali berkata, “Eh lu gak bisa pulang, enak aja lu” dan “Hah ngapa lu? Di depan jawara semua ! anjing lu ! monyet lu !”. 

Meski demikian, Eko Sutriyo dan Wildan Septianto tetap melanjutkan perjalanan. Sementara, Hendra kemudian mengunggah rekaman dialognya dan kedua orang tersebut ke sebuah akun WhatsApp. Rekaman berdurasi sekitar 1 menit 20 detik. Belakangan, rekaman itu viral di media sosial. 

Terkait perbuatan itu, hakim menilai Hendra bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Yakni, Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mendistribusikan Dan Mentransmisikan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik. 

Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Hendra serta denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hendra dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis dibacakan pada 5 Mei 2020. Merujuk pada situs pengadilan, terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan itu. [kumparan]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close