Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri demi Dongkrak Penerimaan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri demi Dongkrak Penerimaan

Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri demi Dongkrak Penerimaan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021. Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

"Ini meningkatkan upaya penggalian potensi perpajakan khususnya dari perjanjian perpajakan internasional. Dalam hal ini, Pemerintah akan optimalkan kerjasama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta.

Sambung dia menerangkan, hal ini dilakukan dengan memaksimalkan kesepakatan Automatic Exchange of Informasi (AEoI) yang telah dibuat. Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.

Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

"Pemerintah melalui DJP membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data, dengan tujuan agar DJP mempunyai data yang cukup dan akurat untuk digunakan sebagai data pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT Wajib Pajak secara self assessment, serta dalam rangka mendukung pengawasan terhadap Wajib pajak," katanya.

Sebagai informasi, data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri dari Rekening Keuangan dan Country- by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil Wajib Pajak. Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data-data tersebut tidakdapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak. [sindonews]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close