18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Lucunya Tuh di Sini

18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Lucunya Tuh di Sini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membubarkan 18 lembaga yang dibentuk melalui peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (Keppres).

Pembubaran 18 lembaga ini bermula dari kemarahan Presiden Jokowi di sidang kabinet paripurna.

Ketika itu, Jokowi jengkel karena tidak ada progres yang signifikan dari kinerja para menteri dalam menangani Covid-19.

Jokowi mengancam akan melakukan reshuffle kabinet dan membubarkan sejumlah lembaga negara.

“Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara,” kata Jokowi kala itu.

“Bisa saja membubarkan lembaga negara, bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran kemana-mana saya,” tegas Jokowi.

Jokowi akhirnya memenuhi janjinya dengan membubarkan 18 lembaga negara.
Namun yang lucu, lembaga yang dibubarkan Jokowi sama sekali tidak berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.

Sebagian lembaga yang dibubarkan justru lembaga ‘kosong’ yang memang tinggal nama.

“Awalnya saya pikir pembubaran 18 lembaga yg dibubarkan adalah lembaga “hidup”, setelah saya baca banyak lembaga yg dibubarkan tersebut memang tinggal nama alias lembaga kosong. Yang penting heboh,” cetus mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Mantan Komisioner Natalius Pigai mentertawakan pembubaran 18 lembaga negara yang menurutnya lembaga eto-eto.

“Saya ingin tahu. Kalau berani Pak Jokowi umumkan berapa anggaran yang dihemat, berapa karyawan yang diefisiensikan dan berapa aset (kantor) yang diefektifkan?” kata Natalius Pigai melalui akun Twitternya.

Menurutnya, hal itu pula yang semestinya bisa diketahui oleh masyarakat luas.

Jika tidak bisa melakukan hal itu, kata Natalius, maka lembaga yang dibubarkan adalah lembaga palsu.

“Jika Jokowi tidak bisa maka itu lembaga abal-abal dan etok-etok (pura-pura),” tegasnya.

“Pak Jokowi kami lebih paham dan profesional. Maaf Saya ketawa!” pungkas Natalius Pigai.

Berikut ini daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi pada 20 Juli 2020:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close