Dua Penyiram Novel Baswedan Harus Dihukum Berat, Kalau Tidak, Bakal Jadi Ancaman Besar

Dua Penyiram Novel Baswedan Harus Dihukum Berat, Kalau Tidak, Bakal Jadi Ancaman Besar

Nasib dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan akan ditentukan Kamis (16/7/2020) siang ini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, fakta hukum penganiayaan berat telah terjadi dalam kasus ini.

Selain itu, ada juga motif dan subjektivitas dari kedua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian aktif.

“Tentunya mencederai institusi Polri. Hal ini akan jadi preseden jika hukum tidak mampu memberikan sanksi maksimal dalam perkara ini dengan alasan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut,” ucap Satyo Purwanto kepada RMOL, Kamis (16/7).

Karena, kata Satyo, kedua terdakwa tersebut juga memerlukan kepastian hukum.

Apalagi, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

“Maka sudah semestinya majelis hakim bisa memvonis maksimal untuk kedua terdakwa,” pungkas Satyo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana 1 tahun terhadap kedua terdakwa terduga penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Atas tuntutan itu, terjadi pro kontra di tengah masyarakat karena banyak menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan.

Di satu sisi, Novel Baswedan berkali-kali menyatakan ragu bahwa kedua terdakwa itu adalah pelaku sebenarnya.

Karena itu, penyidik senior KPK ini meminta agar kasus penyerangan atas dirinya tak dipaksakan.

Melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (3/7), Novel membahas mengenai adagium dalam dunia hukum.

Di mana disebutkan bahwa melepas seribu orang bersalah lebih baik ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah.

“Adagium dalam ilmu hukum lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” tulisnya.

Dalam hal ini, seseorang disebut bersalah jika tidak ada basis bukti yang layak untuk menghukum.

“Baik dengan dipaksakan atau dengan kesepakatan untuk dikondisikan dan direkayasa buktinya. Bebaskan,” sambungnya.

Pernyataan ini seolah mengarah pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang akan menjalani sidang vonis hari ini.

Sejak awal Novel Baswedan sudah berkoar di publik bahwa dirinya tidak yakin Ronny dan Rahmat merupakan pihak yang melakukan penyiraman.

Ini lantaran penyidik dan jaksa yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan kaitan antara pelaku dengan barang bukti.

“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tegasnya.

Atas dasar itu, Novel Baswedan meminta agar keduanya dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” cuitnya.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close