Hakim Harus Hindari Kesan Peradilan Sesat Saat Memvonis 2 Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Hakim Harus Hindari Kesan Peradilan Sesat Saat Memvonis 2 Terdakwa Kasus Novel Baswedan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili 2 terdakwa terduga pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan diharapkan dapat menjatuhkan hukuman yang adil di mata masyarakat.

Sebab, di satu sisi masyarakat ingin para pelaku penyiraman dihukum berat, namun Novel Baswedan sendiri meminta pelaku 'tak usah dihukum', saat mengetahui keduanya hanya dituntut hukuman ringan.

Dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, permintaan Novel Baswedan agar tidak memaksakan hukuman kepada kedua terdakwa pelaku merupakan sebuah sindiran keras.

"Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).

Karena, kata Fickar, jika penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut divonis ringan, maka berpotensi melahirkan peradilan sesat.

"Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat," jelas Fickar.

Dengan demikian, untuk menghindari kesan tersebut, Fickar meminta Pengadilan harus bersungguh-sungguh dan menjadikan dirinya independen.

Bukan sekadar hakim yang bekerja atas dasar kepentingan diri sendiri. Seolah-olah bertindak adil, tapi sesungguhnya menegasikan rasa keadilan dalam masyarakat," pungkas Fickar. (Rmol)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close