Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo, Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Lalu Tersenyum

Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo, Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Lalu Tersenyum

Keputusan tegas Kapolri Jenderal yang Brigjen Prasetyo Utomo menuai pujian dari banyak pihak.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dicopot lantaran mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo itu tertuang dalam surat yang diteken langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Brigjen Prasetiyo Utomo kini telah dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri.

Salah satu pujian pun datang dari Rizal Ramli yang menganggap bahwa ketegasan Kapolri itu patut diapresiasi.

Apresiasi itu dilontarkan ekonom senior itu melalui akun Twitter pribadinya.

Tak banyak yang dituliskan Rizal. Hanya dua emotikon jempol dan wajah tersenyum.

Untuk diketahui, Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Dengam surat jalan itu, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bebas melenggang keluar-masuk Indonesia.

Surat jalan itu diketahui dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu dibuat tanpa sepengetahuan atasannya, yakni Kabareskrim. Komjen Listyo Sigit Praboro.

“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Atas temuan itu Brigjen Prasetyo akhirnya diperiksa Propam Polri hingga keluar perintah Kapolri melalui surat telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020 untuk melakukan pencopotan.

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

IPW bahkan mendesak agar kasus ini diperiksa lebih jauh karena menciderai institusi polri di mata publik.

Bukan hanya itu, keterlibatan pihak lain juga mesti diungkap karena diduga ada pengaruh lebih besar sehingga surat jalan itu bisa keluar.

“Siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ungkapnya.

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi bank Bali sejak sejak 2009.

Saat itu, melalui putusan tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dengan vonis hukuman penjara dua tahun.

Uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar yang menjadi rampasan negara, diterima perusahaan Djoko, yaitu PT Era Giat Prima dari Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Djoko melarikan diri dan tidak pernah menjalankan hukuman itu. Sejak saat itu ia masuk DPO Kejaksaan Agung.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close