Kemenag Minta BPKH Transfer Dana Haji 2020 Rp 176 M, DPR Melarang

Kemenag Minta BPKH Transfer Dana Haji 2020 Rp 176 M, DPR Melarang

Meski pemerintah Indonesia telah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19, Kementerian Agama meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mentransfer sejumlah dana. Dana haji yang diminta Kemenag senilai Rp 176,5 miliar itu disebut untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Permintaan Kemenag itu disampaikan oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen Senayan, Senin 6 Juli 2020. Anggito menyebutkan, permintaan transfer dari Kemenag terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu terbagi dua, yaitu Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,6 juta terkait biaya haji khusus.

“Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan,” kata Anggito pada kesempatan itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH tidak terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. BPKH diminta menuntut kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait permintaan transfer dana haji tersebut.

“Apakah benar manasik haji sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tendernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan], komisi juga tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” kata Yandri.

Yandri juga melarang Kepala BPKH Anggito Abimanyu mentransfer uang kepada Kemenag selama tidak menerima hasil audit internal dari kementerian tersebut. Selanjutnya, DPR akan segera mempertemukan Kemenag dan BPKH untuk menjelaskan permintaan transfer dana haji itu.

Adapun permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar itu merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Sedangkan permintaan dana senilai Rp 612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M. (tempo)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close