Mahfud Md Sebut Tugas Negara Hadirkan Djoko Tjandra, Sisanya Urusan Pengadilan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Mahfud Md Sebut Tugas Negara Hadirkan Djoko Tjandra, Sisanya Urusan Pengadilan

Mahfud Md Sebut Tugas Negara Hadirkan Djoko Tjandra, Sisanya Urusan Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md langsung memberikan penjelasan beberapa jam setelah buronan Djoko Tjandra tertangkap. Dalam kasus ini, kata dia, tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko di pengadilan.

Selanjutnya, urusan ada di Mahkamah Agung (MA), jika nantinya ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan. "Pemerintah gak bisa ikut campur peradilan," kata Mahfud dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020.

Beberapa jam sebelumnya, Djoko telah dibawa pulang ke Indonesia dari tempat pelarian terakhirnya di Malaysia. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung terbang menjemput Djoko yang telah ditangkap dengan bantuan Polis Diraja atau Polisi Kerajaan Malaysia.

Djoko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 11 Juni 2009, ia divonis 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Akan tetapi Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau sebelum vonis terbit.

Di tengah pelarian ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap. Namun, kata Mahfud, bisa saja kemudian Djoko mengajukan PK kembali.

Menurut Mahfud, hal ini juga dilakukan dalam kasus lain, seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tugas pemerintah adalah menghadirkan pelaku penyiraman.

Masalah vonis ada di tangan pengadilan. Maka, begitu pula untuk kasus Djoko ini. Pemerintah tidak bisa ikut campur ketika sudah di pengadilan. Namun Mahfud Md memastikan akan mengawal agar aparat kepolisian, kejaksaan yang sempat terlibat dalam kasus ini akan ditindak. [tempo]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close