Soal Putusan MA Terkait Gugatan Rachmawati, Ini Komentar Istana

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZAJdqDuknJtf-t8445AOixD3jBesToUZEbeKWeSkoCTiyooksIT8KLmWB2GkULZhUM06PxIaDWErDo9M8zuFvYvFsUQ-fcC9KChiFG3yiG9WS8c8CRK_3Iej0qiROne_JKQ1VOeKII-w/s640/1f45b90cfd6a72bf01186f655e9ab58d_1.jpg

Pihak Istana Negara akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan Komisi pemilihan Umum.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi apapun.

"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2020 kemarin.

Kata dia, uji materi dilakukan pada Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan untuk Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi; pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani jelas bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi,” ujarnya.

Kemudian, pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.

Mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 itu, ujar Dini, tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 lalu.

Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi.

“Dengan demikian, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin,” tutupnya.[law-justice]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close