Akui Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto: Dalam Putusan Tidak Ada Kata Penahanan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Akui Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto: Dalam Putusan Tidak Ada Kata Penahanan

Akui Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto: Dalam Putusan Tidak Ada Kata Penahanan

Pengacara kondang Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasihat hukum bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

“Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra, tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra,” kata Otto di Bareskrim Polri, Sabtu (1/8).

Namun, sambung Otto, karena hari libur dirinya belum bisa menemui Djoko Tjandra yang mulai Jumat malam (31/7) resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kedatangan Otto ini untuk memastikan apakah Djoko Tjandra masih terikat dengan kuasa hukum lain dalam menangani kasusnya atau tidak.

“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu," katanya.

"Enggak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengaca yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” imbuhnya.

Kemudian, salah satu tim kuasa hukum Mirna Salihin dalam kasus Kopi Sianida itu menjabarkan pendapat hukumnya terhadap eksekusi Jaksa terhadap Djoko Tjandra.

Menurut Otto, ia berencana untuk mengklarifikasi kepada Jaksa Agung perihal putusan hukum yang dijadikan pijakan sehingga menjadi dasar untuk mengeksekusi Djoko Tjandra.

“Kita ingin tanya ke Jaksa Agung. Yang dieksekusi apa. Putusan yang mana. Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk di tahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia 2 tahun penjara. Bayar sejumlah uang. Tapi di dalam KUHAP, harus ada kata kata perintah ditahan. Tapi kata kata perintah ditahan ini enggak ada,” urai Otto.

Jika demikian, sambung Otto, maka menurut KUHAP putusan tersebut batal demi hukum. Untuk itu pentingnya klarifikasi terhadap Jaksa Agung.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utur berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam.

“Karena pastikah kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab kalau enggak ada kata kata perintah untuk di tahan. Jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya,” demikian Otto. (Rmol)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close