Dewan Terbelah Saat Kasus Pinangki Jadi Rebutan - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Dewan Terbelah Saat Kasus Pinangki Jadi Rebutan

Dewan Terbelah Saat Kasus Pinangki Jadi Rebutan

Penyidikan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi rebutan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Pendapat fraksi-fraksi di DPR RI pun terbelah pada kasus yang berawal dari pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kejagung menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (Peninjauan Kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu. Kini Pinangki telah ditahan di Rutan Kejagung. Djoko Tjandra pun juga telah berhasil ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.

Terbaru, Kejagung menemukan fakta Jaksa Pinangki yang sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA), Fatwa MA itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi. Namun niat jahat itu tidak terwujud.

Komisi Kejaksaan (Komjak) pun menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab, yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Atas saran Komjak itu, KPK menyatakan tengah menunggu inisiatif Kejagung untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Ia pun kini resmi menjadi penghuni Rutan Salemba.Djoko Tjandra. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom).
Sebab, menurut Nawawi, kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara memang idealnya ditangani oleh KPK. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," sebut Nawawi.

Untuk itu, Nawawi berharap Kejagung mempunyai inisiatif untuk menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Menurutnya, jika hal itu dilakukan, akan bisa meningkatkan semangat sinergi dan menumbuhkan semangat publik.

"Yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," tuturnya.

Sejumlah anggota DPR Komisi III DPR RI angkat bicara soal 'rebutan' penyidikan kasus Jaksa Pinangki ini. Komisi III membidangi urusan hukum dan bermitra dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri.

Anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung diberi kesempatan menggarap kasus ini. Menurutnya tak perlu terbur-buru untuk mengoper kasus Jaksa Pinangki ke KPK.

"Saya pikir kita nggak perlu terburu-buru, jangan emosional. Ini Kan semua sedang berjalan baik yang di Bareskrim maupun yang di Kejagung, nanti ada waktu evaluasinya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Habiburokhman menyadari ada banyak suara sumbang soal penanganan kasus ini. Namun dia meminta publik menyadari Kejaksaan Agung membuat kemajuan di kasus ini. "Buktinya bisa jadi tersangka, tadinya kan orang underestimate. Ini kan masih kick off, santai saja, ini main panjang," sebutnya.

Dalam kasus Djoko Tjandra, petinggi Polri juga ada yang ikut terlibat. Polri telah menetapkan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo dalam kasus Djoko Tjandra. Keduanya mengakui telah menerima suap karena telah membantu pelarian pria yang disebut sebagai Joker itu.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai Polri lebih transparan soal keterlibatan jajarannya di kasus Djoko Tjandra dibanding Kejagung. Oleh karena itu, ia justru menyarankan Polri juga ikut menggarap kasus Jaksa Pinangki.

"Komisi III lebih menyoroti soal jaksa Pinangki ini tidak hanya dari sisi tipikornya saja, tapi juga dari sisi dugaan keterlibatan tipidum yang menjadi wewenang Polri. Karena itu, seyogianya Polri mendalami kemungkinan aspek tipidum yang bersangkutan, yang memang jadi kewenangan Polri untuk menyelidiki dan menyidik," papar Arsul.

"Kalau bandingannya adalah Polri, ya, harus diakui bahwa Kejagung kalah transparan kepada publik dalam menangani kasus jaksa Pingaki," sambung Sekjen PPP itu.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close