Ini Kesepakatan Buruh-DPR Dalam RUU Cipta Kerja

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3zXFZbZI4fAu5Tv7R8vlaJNSIW4nhS7Ub-gjbK8KC6na0DDG0DZFr8YxomEiST-4ZFFw-fm9GcZ6jrpeessXwl3f-S0PrXcpB3TBZvvA_cl9CljpALUmUOeQFDQ7N1RFv3V2gGcp-2fI/s640/268064_01455124082020_daso_buruh.jpg

Kesepakatan yang dihasilkan tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak buruh, khususnya upah layak.

Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw), Hemasari Dharmabhumi kepada wartawan, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.

Oleh karenanya, sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju mendorong kerja-kerja birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin dan menghilangkan hambatan investasi pasca pandemik Covid-19 diapresiasi.

“Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi,” jelasnya.

Setidaknya ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam dua kali pertemuan DPR dan serikat buruh pada Kamis (20/8) dan Jumat (21/8).

Pertama berkenaan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003. Bila ada bidang industri seperti 4.0 belum tercantum dalam UU tersebut, dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

Ketiga, pengaturan soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Terakhir, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan para federasi buruh dan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi. (Rmol)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close