Pemprov DKI Ingin Pekerja Kena Ganjil Genap Bisa Kerja di Rumah

Petugas kepolisian gelar sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap di Bundaran HI, Jakarta. Diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan mulai Senin (3/8) besok.

Pemprov DKI Jakarta ingin perusahaan dan karyawan menyesuaikan jadwal ke kantor dengan pelat nomor mobilnya. Karyawan yang tidak bisa ke kantor karena pelat mobilnya kena pembatasan ganjil-genap diharapkan bekerja dari rumah.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap adalah bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Pemprov DKI berharap penerapan ini bisa mengurangi pergerakan warga ke pusat Jakarta.

"Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Pemprov DKI ingin pekerja dengan mobil berpelat ganjil dapat bekerja dari rumah saat tanggal genap. Demikian pula sebaliknya, pekerja yang punya mobil berpelat genap diminta bekerja dari rumah saat tanggal ganjil.

"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan pelat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil tanggal genap maka yang bersangkutan akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," ujarnya.

"Maka kami berharap seluruh perkantoran, seluruh instansi menyesuaikan dengan kendaraan karyawannya masing-masing," sambung Syafrin.

Pembatasan ganjil-genap ini akan mulai diberlakukan pada Senin (3/8) besok. Sosialisasi akan berlangsung selama 3 hari dan tilang diterapkan mulai Kamis (6/8).

Ganjil-genap berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close