Menepis Pendapat Amien Rais (1): Intervensi Asing Dan Implikasi Kembali Ke UUD 1945

Amien Rais 

“…… DI samping banyak yang mendukung, tentu saja ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan amandemen tersebut dan isi amandemen yang dibuat. Perbedaan pendapat seperti itu adalah bagian dari proses berdemokrasi”. (Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A, 2007, buku Valina Singka Subekti “Menyusun Konstitusi Transisi”).

Pembatasan: untuk membedakan dan mempermudah dalam artikel “Menepis Pendapat Amien Rais” yang akan ditulis secara berseri, hasil amandemen UUD 1945, kita sebut UUD 2002.
 
Keterlibatan Asing Dalam Amandemen UUD 1945

Buku Valina Singka Subekti “Menyusun Konstitusi Transisi” enak dibaca. Penggambaran situasi saat amandemen UUD 1945 patut dipercaya karena Valina Singka sebagai anggota PAH III dan PAH I BP MPR 1999-2001.

Saat ini Prof. Dr. Valina Singka Subekti sebagai Gurubesar di UI. Beberapa tokoh mengatakan, amandemen UUD 1945 sebagai ‘Hasil Karya’ bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan kenegaraan yang lebih demokratis.

Benarkah UUD 2002 murni ‘Hasil Karya’ bangsa Indonesia? Benarkah untuk kehidupan yang demokratis?

Apabila kita cermati, UUD 2002 bukan hasil murni bangsa Indonesia dan belum mencerminkan kehidupan yang demokratis. Hal ini terungkap jelas dalam buku ‘Menyusun Konstitusi Transisi’.

Amin Arjoso dari PDIP mencurigai dan menulisnya dalam “Jangan Sampai MPR Keblinger”:

“Lebih menyedihkan lagi karena perubahan yang disebut amandemen UUD 1945 dan oleh MPR dinyatakan mulai berlaku 10 Agustus 2002 sesudah diamandemen empat kali dilakukan atas intervensi LSM asing yang ikut menghadiri sidang-sidang PAH I dan ikut memberikan fasilitas dan konsep-konsep selama proses penyusunan amandemen, untuk memastikan amandemen tersebut patut diduga keras sesuai dengan pemikiran democratic values and an America self-interst”. (‘Menyusun Konstitusi Transisi’ halaman 81).

Dugaan Amin Arjoso dikuatkan A.S.S. Tambunan, adanya fakta, amandemen UUD 1945 disusupi kekuatan asing. Namun, Jacob Tobing membantahnya. Walau demikian, kaum intelektual paham, sistem bikameral, pilpres langsung, susunan dan kedudukan MPR dll, patut dinilai sebagai penyesuaian dengan sistem di Amerika.

Koalisi untuk Konstitusi Baru (KKB), merupakan Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Koalisi Ornop) yang berisi lebih lima puluh LSM ditambah kalangan perguruan tinggi, menyoroti proses amandemen yang tidak partisipatoris, sangat elitis, dipenuhi kepentingan politik. Artinya, ada keanehan; jargon amandemen agar kehidupan lebih demokratis, tetapi prosesnya justru tidak demokratis.

Koalisi Ornop pada ST MPR 2001 menyatakan:

“Meskipun telah ada perubahan terhadap UUD 1945 oleh MPR, perubahan itu banyak menimbulkan masalah baru, yaitu kerancuan dan pertentangan satu dengan lainnya. Dilihat dari prosesnya, perubahan ini hanya dilakukan dan ditentukan sendiri oleh MPR tanpa melibatkan rakyat, tidak terbuka, sepotong-potong dan lebih banyak diwarnai kepentingan politik sempit fraksi-fraksi di MPR.Perubahan ini lebih condong memberi penguatan kepada kepentingan elite-elite politik di DPR/MPR yang menghasilkan kontrol antar lembaga tidak seimbang, bahkan diduga memberi perlindungan hukum bagi pelanggar HAM”. (‘Menyusun Konstitusi Transisi’ halaman 75).

Catatan Prof. Dr. Amien Rais, MA

Dalam kaitan reaksi anak bangsa yang ingin kembali ke UUD 1945, Amien Rais dalam Kata Pengantar buku Valina Singka menyatakan, kembali ke UUD 1945, seperti memutar jarum jam searah ke belakang, sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Amien Rais menyebut ada sepuluh implikasi yang harus dicamkan jika kembali ke UUD 1945:

Pertama, DPD otomatis hilang. Kedua, DPA muncul kembali. Ketiga, Otonomi Daerah dibatalkan. Pemerintah pusat kembali memegang sentralisasi kekuasaan. Keempat, MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Kelima, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat.

Keenam, pasal HAM dengan sepuluh ayat yang melindungi hak asasi manusia Indonesia menjadi hilang. Ketujuh, tidak ada pasal yang menjamin kelestarian NKRI. Pasal 1 ayat (1) tidak dapat diubah.

Kedelapan, tidak ada ketentuan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan nasional. Kesembilan, UU dibuat oleh eksekutif, sedangkan legislatif hanya menyetujui. Ini sangat ironis karena DPR tidak membuat legislasi, namun pemerintah membuat legislasi. Kesepuluh, Presiden dapat dipilih berulang kali tanpa batas.

Analisa dan Diskusi

Bagaimana mungkin Amien Rais bisa bilang kembali ke UUD 1945 sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Pernyataan yang antagonistis dengan pernyataannya sendiri. Amien bilang ‘hasil amandemen sebagai “living constitution” yang selalu terbuka untuk diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman’.

Konstitusi bukan ‘Kitab Suci’ yang tidak bisa diubah, kata para pengamandemen. Sejarah juga mencatat, Bung Karno pernah memutar balik pikiran bangsa Indonesia, kembali ke UUD 1945, pada 5 Juli 1959.

Jadi, apa dasarnya Amien Rais bilang mustahil dan tidak boleh terjadi? Bukankah perubahan itu bisa “Kembali ke UUD 1945 dulu, selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum”?

Sinyalemen Amin Arjoso dan Koalisi Ornop di atas dikuatkan Donald D. Horowitz dalam bukunya “Constitutional Change and Democracy in Indonesia” terbitan Cambridge Univercity Press, 2013. Dikuatkan artikel Tim Weiner pada surat kabar “New York Times, 20 Mei 1998”: “Unrest in Indonesia: The Opposition; U.S. Has Spent $ 26 Million since’95 on Soeharto Oppenents”.

Keterlibatan asing yang kasatmata, tidak hanya dana yang digelontorkan, tapi juga konsep pemikiran ala Amerika, masuk ke PAH 1 MPR. Akibat intervensi asing itulah sehingga proses amandemen meninggalkan sifat partisipatoris, tidak melibatkan rakyat secara luas, tidak terbuka sehingga tidak demokratis.

PAH 1 dalam perubahan ketiga memang membentuk Tim Ahli dari berbagai disiplin ilmu. Namun aktivis LSM menolak, karena dinilai sebagai manipulasi untuk legitimasi BP MPR saja.

Kewenangan Tim Ahli tidak jelas, masukannya bisa diubah, yang diduga adanya intervensi asing. Nah, apakah kita masih bangga, UUD 2002 sebagai murni “Hasil Karya” bangsa Indonesia yang prosesnya juga tidak demokratis?

Perbedaan UUD 2002 dengan UUD 1945, dijadikan implikasi oleh Amien. Narasinya normatif, bak iklan, seolah Kembali ke UUD 1945 membawa kerugian.

Bagi yang cerdas, tidak akan terkecoh, karena sudah merasakan pahitnya UUD 2002. Sederetan pertanyaan kritis muncul. Pertanyaan terpenting, apakah pasal-pasal dalam UUD 2002 sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

Pada seri-seri berikutnya, akan dikupas sepuluh implikasi di atas dengan pendekatan kualitas, karena UUD 2002 sudah 18 tahun kita gunakan.

Ke arah mana kita akan berjalan? Seri ke-2 akan mengupas DPD, DPA dan Otonomi Daerah. Semoga bermanfaat dan masyarakat memahami. Amin.

Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close