DPR Resmi Serahkan Naskah ke Setneg, Akankah Jokowi Teken UU Cipta Kerja? - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

DPR Resmi Serahkan Naskah ke Setneg, Akankah Jokowi Teken UU Cipta Kerja?

DPR Resmi Serahkan Naskah ke Setneg, Akankah Jokowi Teken UU Cipta Kerja?

 KONTENISLAM.COM - DPR resmi menyerahkan naskah omnibus law UU Cipta Kerja ke Sekretariat Negara (Setneg). Akankah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU tersebut?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja yang menjadi inisiatifnya. Dengan catatan, menurut Feri, tidak ada yang memberi pemahaman ke Jokowi terkait gelombang penolakan dari masyarakat.

"Saya rasa Presiden akan tanda tangan, karena UU ini adalah inisiatif Jokowi. Kecuali Presiden diberi pemahaman betapa suara rakyat sangat penting didengarkan," kata Feri kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

UU Cipta Kerja akan tetap berlaku meski Jokowi tidak menandatanganinya dalam kurun waktu 30 hari. Menurut Feri, Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut UU Cipta Kerja jika ingin dianggap sebagai Presiden yang mendengarkan rakyatnya.

"Kalau sudah disetujui bersama, jika tidak ditandatangani Jokowi sebagai tahapan pengesahan, maka akan sah dengan sendiri 30 hari sejak diterimanya UU ini. Seharusnya Jokowi mengeluarkan perppu agar dia dianggap sebagai Presiden yang mendengarkan publik," ujarnya.

Feri menyebut terbitnya perppu ini justru penting. Dengan terbitnya perppu, penolakan dan gelombang aksi dari masyarakat akan bisa dihentikan.

"(Perppu) penting karena cepat menyelesaikan masalah dan segera dapat menghentikan aksi masyarakat," ungkapnya.

Seperti diketahui, DPR resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Prosedur selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Jokowi.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Indra menegaskan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga nampak membawa satu amplop surat berwarna putih.

"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," ujar Indra.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close