Jempol Syahganda Di Balik Borgol Plastik

Jempol Syahganda Di Balik Borgol Plastik

 KONTENISLAM.COM - Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/10). Dalam penetapan tersebut, Syahganda dkk tampak mengenakan baju tahanan lengkap dengan borgol plastik yang mengikat kedua tangannya. Raut muka Syahganda tetap terlihat tenang saat menghadap kamera awak media. Dengan tangan terborgol, ia juga sempat mengacungkan kedua ibu jari yang mengisyaratkan pesan 'baik-baik saja'. (RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close