Kegiatan Belajar Mengajar Di DKI Jakarta Diizinkan Tatap Muka

Gubernur Anies Tak Pernah Diundang Bahas Omnibus Law, Nasir Djamil: Pemimpin Ibukota Negara Hanya Jadi Pajangan

 KONTENISLAM.COM - Setelah sekian lama dirumahkan akibat adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan sekolah untuk melakukan sistem pembelajaran tatap muka.

Keputusan tersebut seiring dengan diberlakukannya kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 sampai 25 Oktober 2020.
 
Kebijakan tertulis tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, Pasal 9 Ayat 1, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Meski kembali diizinkan melakukan tatap muka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru.

Selalu menggunakan masker, melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan pada siswa dan guru sebelum atau sesudah memasuki ruang kelas atau kantor.

“Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sediki satu meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan,” bunyi Pergub tersebut seperti yang dikutip redaksi, Minggu (11/10).

Lalu melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan pada lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Anies pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah atau siswa dan guru yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
 Untuk pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.

“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” demikian Pergub tersebut.

Sumber: rmol.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close