Ketahuan, Sudah Tahu Bahaya tapi Kejagung 2 Tahun Gunakan Cairan Pembersih Mudah Terbakar Tak Miliki Izin Edar

Ketahuan, Sudah Tahu Bahaya tapi Kejagung 2 Tahun Gunakan Cairan Pembersih Mudah Terbakar Tak Miliki Izin Edar

 KONTENISLAM.COM - Ada fakta baru yang diungkap Bareskrim Polri dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI.

Hal itu berkenaan dengan cairan pembersih yang mudah terbakar dan tidak memiliki izin edar, bermerk TOP Cleaner.

Cairan kimia produksi PT APM itu pula yang membuat api dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan.

Ternyata, minyak lobi itu sudah dua tahun ini digunakan Kejagung sejak dua tahun terakhir.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

“Proses pengadaan (TOP Cleaner) yang dilakukan dan terjadi sudah kurang lebih dua tahun,” beber Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy mengungkap, penggunaan cairan kimia itu juga sudah diketahui pejabat Kejagung.

Kendati sudah mengetahui bahwa cairan itu berbahaya, Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH itu tetap menyetujui penggunaan TOP Cleaner.

“(NH) ditetapkan tersangka karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan,” jelas Ferdy.

Kendati demikian, pihaknya masih belum mengetahui persis alasan NH masih menyetujui penggunaan bahan ilegal untuk membersihkan ruangan di Kejagung.

“Harusnya (PPK) tahu. Maka harusnya jangan digunakan, tapi dia tetap gunakan,” tegas Ferdy.

Selain NH, polisi juga menetapkan tersangka terhadap lima tukang bangunan dan satu orang mandor, yakni T, H, S, K, IS dan UAM.

Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Direktur PT ARM berinisial R selaku perusahaan produsen cairan pembersih TOP cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP tentang kalalaian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close