Minta Omnibus Law Dicabut, Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubsu

Minta Omnibus Law Dicabut, Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubsu

 KONTENISLAM.COM - Massa buruh melakukan demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka meminta UU Ciptaker dicabut.

Pantauan detikcom, di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (15/10/2020), terlihat massa menggelar orasi di depan kawat berduri. Mereka juga terlihat membawa berbagai spanduk menolak omnibus law.

Dalam spanduknya, mereka menulis tuntutan agar omnibus law dicabut. Mereka juga meminta pemerintah mendukung pelaksanaan reforma agraria sejati hingga menghapus outsourcing.

"Bapak Gubernur yang kami hormati. Kami menuntut untuk mencabut omnibus law. Tidak ada omnibus law aja kami tertindas, bagaimana ada omnibus law," kata salah seorang buruh saat berorasi.

"Apakah dengan adanya omnibus law ini kami di merdeka-kan. Tidak, kami malah lebih tertindas," sambungnya.

Massa aksi juga menilai sistem pengupahan selama ini membuat buruh tertindas. Perwakilan buruh kemudian diterima oleh perwakilan Pemprov Sumut.

Aparat kepolisian terlihat berjaga di lokasi. Arus lalu lintas tersendat akibat demo ini.
 
Menaker Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut Ida, klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama, saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).
 
Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

"Kenapa saya baca, karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close