Wanti-wanti MUI hingga DPR soal Habib Rizieq Pulang Pimpin 'Tsaurah'

Wanti-wanti MUI hingga DPR soal Habib Rizieq Pulang Pimpin 'Tsaurah'

 KONTENISLAM.COM - Rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab untuk melakukan 'tsaurah' di Indonesia menyedot perhatian sejumlah kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga anggota DPR angkat suara.
Kepulangan Habib Rizieq ini mulanya disampaikan Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Shabri menyebut Habib Rizieq akan memimpin revolusi.

"Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi," kata Shabri dari atas mobil komando, Selasa (13/10).

Selain itu, rencana revolusi ini tertuang dalam diksi tsaurah yang digunakan FPI dalam siaran pers dalam tiga bahasa. Siaran pers itu diberi judul 'Pengumuman dari Kota Suci Makkah tentang Rencana Kepulangan IB-HRS'.

Diksi tsaurah itu ada di halaman kedua siaran pers yang menggunakan bahasa Arab. FPI mengartikan tsaurah itu revolusi akhlak.

"Dalam terjemahan bahasa Indonesia yang kita keluarkan bersamaan, 'tsaurah' bermakna 'revolusi', dikuatkan juga oleh kita bahwa yang dimaksud revolusi adalah revolusi akhlak," ujar Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif kepada wartawan, Jumat (16/10).

Dalam kesempatan terpisah, Dubes Agus Maftuh menyesalkan penggunaan diksi 'tsaurah' dalam siaran pers FPI terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Agus mengatakan 'tsaurah' dalam bahasa Arab bisa bermakna 'kudeta'.

"Kami menyayangkan dokumen berbahasa Arab yang dibaca di demo kemarin, terutama diksi 'tsaurah', yang merupakan terjemahan dari 'revolusi', sangat tabu di Arab Saudi. 'Tsaurah' bisa bermakna 'inqilab' (kudeta), 'faudha' (chaos, kekacauan), 'intifadhah' (pemberontakan), 'taqatul' (peperangan, saling bunuh), 'idhtirab' (gangguan keamanan), dan 'tamarrud'. Sebelumnya, Dubes Agus Maftuh menyesalkan penggunaan diksi 'tsaurah' dalam siaran pers FPI terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Agus mengatakan 'tsaurah' dalam bahasa Arab bisa bermakna 'kudeta'.

"Sangat sensitif jika dibaca oleh publik Arab Saudi. Dan saya yakin Saudi dan umat Islam tidak akan rela kota suci Makkah dipakai untuk meneriakkan 'tsaurah' terhadap negara yang syar'iyyah (konstitusional) Republik Indonesia," ujar Agus.

Menanggapi polemik diksi 'tsaurah', MUI maupun anggota DPR mengingatkan, revolusi tidak boleh dilakukan di luar koridor hukum.

MUI menilai kegiatan 'tsaurah' tersebut dipersilakan selama berada dalam koridor hukum.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi awalnya mengungkap terkait sosok Habib Rizieq yang memiliki track record baik sebagai juru dakwah. Dia menyebut Habib Rizieq memiliki hak kembali ke Indonesia.

"MUI menilai IBHRS (imam besar Habib Rizieq Syihab) adalah warga Indonesia yang punya hak untuk kembali ke negaranya sesuai konstitusi. Ia tak pernah terlibat di bidang kriminal, pidana, terorisme, dan separatisme. Track record-nya baik sebagai juru dakwah," kata Muhyiddin saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Muhyiddin menegaskan revolusi tak boleh berada di luar koridor hukum karena melanggar konstitusi negara. Namun, menurutnya, revolusi jika dilakukan untuk kebaikan dan kebenaran merupakan tugas mulia.

Revolusi kebaikan dan kebenaran serta maksimalisasi perjuangan demi kedamaian adalah tugas mulia," ucapnya.

"Yang dilarang adalah melakukan revolusi dengan melanggar konstitusi negara dan melanggar aturan main yang telah disepakati oleh negara. Selama perjuangan tersebut di bawah koridor hukum Indonesia, tak ada yang bisa menghalanginya," tambah Muhyiddin.

Dalam kesempatan terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan tidak ada yang melarang Habib Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ya, pulang saja. Tak dilarang," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Mahfud pun tidak mempermasalahkan terkait rencana Habib Rizieq yang hendak pulang ke Indonesia untuk melakukan 'tsaurah'. Mahfud menyebut pemerintah Indonesia juga saat ini sedang berusaha melakukan revolusi mental.

"Tidak apa-apa juga mau memimpin revolusi. Pemerintah juga kan sedang berusaha melakukan revolusi mental," ucap Mahfud.

Selain itu, kalangan parlemen angkat bicara seputar rencana 'tsaurah' Habib Rizieq.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding memastikan Indonesia tidak mengenal sistem penjatuhan pemerintahan di luar konstitusi.

"Kita tidak mengenal sistem penjatuhan pemerintahan di luar batas batas konstitusi, apalagi kalau itu dalam bentuk kudeta," kata Abdul Kadir saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Abdul Kadir pun memastikan siapa pun yang berupaya melakukan kudeta akan punya konsekuensi hukum karena perbuatan melawan hukum.

"Kalau saya kalau niatnya untuk kudeta atau melawan pemerintahan ya dia akan berhadapan dengan TNI-polisi dan rakyat. Jadi menurut saya itu akan berhadapan dengan negara Indonesia," ucap Abdul.

Dia juga mengungkapkan, jika maksud 'tsaurah' bukan kudeta dan revolusi, Habib Rizieq harus menjelaskan itu kepada masyarakat. Menurutnya, ini perlu dilakukan agar tidak terjadi salah paham.

"Kalau memang tidak ada keinginan kudeta, nggak ada masalah, perlu diklarifikasi oleh Habib bahwa itu tidak benar, agar publik Indonesia tidak salah paham," ujarnya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close