Anies Baswedan Diperiksa 10 Jam, Polri Cari Unsur Pidana

Anies Baswedan

 KONTENISLAM.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Anies diperiksa penyidik sejak pukul 09.40 Wib. Pemeriksaan Anies baru berakhir sekitar pukul 19.00 Wib.
 
Anies diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Anies ditanya seputar kerumunan massa di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11/2020).

Usai menjalani pemeriksaan, Anies memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku dicecar sebanyak 33 pertanyaan.

“Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” ujar Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Anies tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Ia menyebut hal itu sudah masuk ranah penyidik.

“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.
Polisi Cari Unsur Pidana

Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Syihab (HRS).

Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan saat HRS menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020).

HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. HRS dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta.
 
Sumber: pojoksatu.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close