Berwenang Swab Habib Rizieq, MER-C Klaim Punya Ahli

Berwenang Swab Habib Rizieq, MER-C Klaim Punya Ahli 

KONTENISLAM.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tes swab COVID-19, termasuk kepada Habib Rizieq. Menanggapi Mahfud, MER-C mengklaim memiliki tenaga ahli untuk mengambil sampel.

"Siapa pun boleh melakukan swab. Siapa pun punya kualifikasi. Kita punya ahli untuk melakukan swab," kata Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad di Polresta Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).

Sarbini membenarkan MER-C tidak memiliki laboratorium untuk melakukan pengujian PCR usai tes swab. Tetapi dia mengatakan, laboratorium yang dipercaya MER-C kredibel.

"Siapa pun pun, kita akan swab. Yang penting adalah lembaga lab (laboratorium) itu yang kredibel. Hasil kredibel itu," ujar Sarbini.

"Bukan, MER-C tidak punya laboratorium, sudah jelas, clear ya. MER-C punya laboratorium, kita nggak punya," ucap Sarbini.

Habib Rizieq dites COVID-19 oleh MER-C saat berada di RS UMMI, Kota Bogor. MER-C merahasiakan hasilnya.

"Hasilnya itu adalah rahasia. Sudah," kata Sarbini.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, MER-C tidak punya kewenangan melakukan tes swab COVID-19.

"MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Mahfud dalam siaran langsung lewat kanal YouTube BNPB RI, Minggu (29/10) malam.

Habib Rizieq dirawat di RS UMMI sejak Rabu (25/11) lalu dan keluar dari RS UMMI pada Sabtu (28/11) malam kemarin. Habib Rizieq dites usap oleh MER-C pada Jumat (27/11) siang. Tes dari pihak MER-C ini menjadi kontroversial karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Mahfud Md menjelaskan, RS UMMI dan MER-C akan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Soalnya, ada unsur ancaman pidana di kasus ini, yakni KUHP Pasal 212 dan 216 karena menghalangi petugas untuk untuk melakukan upaya penyelamatan masyarakat. Namun RS UMMI dan MER-C belum tentu bersalah.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," kata Mahfud.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close