Edhy Prabowo Diduga Terima 100 Ribu Dolar AS Dalam Kasus Suap Ekspor Benur

Edhy Prabowo Diduga Terima 100 Ribu Dolar AS Dalam Kasus Suap Ekspor Benur 

KONTENISLAM.COM - Kasus dugaan suap eskpor benur yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari penerbitan Surat Keputusan 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Berdasarkan SK KKP, staf khusus menteri, Andreau Pribadi Misanta ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan stafsus menteri Safri (SAF) sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas tim tersebut memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

"Pada awal bulan Oktober 2020, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT DPP (Dua Putra Perkasa) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD," jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo dengan total Rp 731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan Menteri Edhy melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, jelas Nawawi, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee Menteri Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA). Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster dan ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar dengan total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan IRW (istri Edhy), SAF dan APM. Uang itu diduga digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada 21-23 November 2020 sekitar Rp 750 juta untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Di samping itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAF dan Amiril Mukminin. Selain itu, SAF dan APM pada Agustus 2020 menerima uang total Rp 436 juta dari AF.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tandasnya. (RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close