Polisi Pulangkan Ketua FPI Pengunggah Foto Hoax Megawati Gendong Jokowi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Polisi Pulangkan Ketua FPI Pengunggah Foto Hoax Megawati Gendong Jokowi

Polisi Pulangkan Ketua FPI Pengunggah Foto Hoax Megawati Gendong Jokowi 

KONTENISLAM.COM - Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Welly Putra, akhirnya dipulangkan polisi.

Welly Putra sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah foto hoax Megawati gendong Jokowi.

Belakangan, status Welly Putra berubah. Polisi menyebut Welly Putra masih berstatus saksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan status Welly dalam kasus ini masih sebagai saksi. Ia sudah dipulangkan ke rumahnya.

“Masih dalam penyelidikan statusnya, masih saksi dan sudah (pulang),” kata Tatan kepada wartawan, Jumat (27/11).

Sebelumnya, Welly ditangkap Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut di kediamannya
di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (25/11).

Welly ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui media sosial Facebook. Dimana dalam unggahanya dia dikabarkan memposting foto Megawati gendong Jokowi.

“Ya benar, kami melakukan penangkapan terhadap Welly Putra. Karena menghina terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook. Dia buat Pak Jokowi digendong Bu Megawati macam anak kecil,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Nainggolan menjelaskan sehari-hari Welly berprofesi sebagai security dan diketahui menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) setempat.

“Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,” sebutnya.

Welly ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Tangannya diborgol saat digiring ke dalam mobil polisi.

“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya.[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close