Polri Periksa Anies Pakai Pidana Kekarantinaan, Fadli Zon: Ngawur Saja, Baca yang Betul!

Polri Periksa Anies Pakai Pidana Kekarantinaan, Fadli Zon: Ngawur Saja, Baca yang Betul!

 KONTENISLAM.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Mabes Polri terkait kerumunan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan.

Menurut anggota DPR dari Dapil Bogor ini, jika Anies Baswedan diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur.

“Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” tegas Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (18/11).

Fadli Zon juga menautkan berita yang berisi pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang menjelaskan, orang yang terlibat dalam kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah di kediaman HRS di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Adapun menurut Irjen Argo Yuwono, ancaman hukuman penjaranya maksimal 1 tahun.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, turut menanggapi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, Rabu, 18 November 2020.

Hamdan mengatakan di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Oleh karena itu, dia menilai salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” lanjutnya.

Anies Baswedan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu buntut dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Sabtu malam (14/11).[pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close