Pusat Tunjuk Hidung Anies Baswedan Gegara Habib Rizieq Bikin Kerumunan

Pusat Tunjuk Hidung Anies Baswedan Gegara Habib Rizieq Bikin Kerumunan

 KONTENISLAM.COM - Pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap kerumunan oleh massa pendukung Habib Rizieq Syihab. Menko Polhukam Mahfud Md meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Pada Sabtu (14/11), malam, Habib Rizieq menikahkan putrinya, sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di dekat kediamannya, di Petamburan, Jakarta Barat. Acara itu dipadati oleh pendukung Habib Rizieq hingga menutup Jalan KS Tubun.

Terjadi kerumunan masyarakat di lokasi. Selain itu, beberapa orang terlihat tidak mengenakan masker.

Menurut Mahfud, acara pernikahan putri Habib Rizieq, dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Mahfud, menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan sejumlah fasilitas publik di kawasan Sudirman-Thamrin sambil bersepeda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan sejumlah fasilitas publik di kawasan Sudirman-Thamrin sambil bersepeda. Foto: Rifkianto Nugroho
Mahfud menyebut pemerintah pusat sebenarnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pusat ingin Anies memastikan penegakan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq tersebut.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud Md.

Pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan teknis pengawasan protokol kesehatan di DKI Jakarta. Semua kewenangan berada di tangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI sudah melakukan tugasnya dengan memberi imbauan hingga memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab.

Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian kita ada pelanggaran, kami tindak, kami denda," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Riza mengaku pihaknya tidak bisa membubarkan secara langsung kerumunan karena jumlah aparatnya terbatas. Riza mengatakan Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kerumunan.

"Ya memang itu kan ada batasan-batasan, jumlah kami terbatas, kan kemudian kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," ucapnya.

Riza menjelaskan massa simpatisan yang datang juga tidak semuanya berasal dari tamu undangan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah imbau, sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya, yang datang itu kan bukan yang diundang, berbondong-bondong begitu, bukan yang diundang," katanya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close