Tengku Zulkarnain Tak Ada dalam Struktur Pengurus MUI Periode 2020-2025

Tengku Zulkarnain Tak Ada dalam Struktur Pengurus MUI Periode 2020-2025 

KONTENISLAM.COM - Struktur kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 sudah terbentuk. Tengku Zulkarnain tidak masuk dalam kepengurusan baru itu.

Tengku Zulkarnain sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI. Namun, pada struktur kepengurusan baru ini namanya tidak ada baik di jajaran dewan pertimbangan maupun dewan pimpinan MUI.

MUI telah menyelesaikan musyawarah nasional (Munas) ke X. Hasilnya, Ketua Umum MUI dijabat oleh Miftachul Akhyar. Kemudian, Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda menjabat sebagai wakil ketua umum MUI.

Sementara itu, Ma'ruf Amin menjadi ketua dewan pertimbangan MUI. Ma'ruf menyebutkan keputusan penetapan kepengurusan ini tidak dapat diganggu gugat.

"Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuaan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," kata Ma'ruf Amin.

Penetapan kepengurusan itu ditetapkan oleh tim formatur Munas X MUI. Pemilihan melalui rapat tertutup yang diikuti oleh 17 formatur dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain menetapkan kepengurusan, MUI juga menetapkan sejumlah fatwa. Ada 5 fatwa yang ditetapkan dalam Munas X MUI. Berikut lima fatwa hasil Munas X MUI:

1. Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
2. Fatwa tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini
3. Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram
4. Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang dan Pembiayaan
5. Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu

Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah. Munas X MUI mengangkat tema 'Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen. (detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close