HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi

HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi 

KONTENISLAM.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pembubaran dan penghentian kegiatan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran pertama kali dilakukan terhadap HTI pada tahun 2017. Dan di penghujung tahun 2020, pemerintah memutuskan menghentikan dan melarang kegiatan FPI.

Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
 
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).

Alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelas Wiranto.

Berkas pembubaran HTI akhirnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada pertengah tahun 2018, majelis hakim PTUN mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran ormas HTI. Lewat pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti telah menyebarkan paham kekhilafahan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

“Menimbang bahwa penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep/pemikiran, maka menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Hakim menegaskan, keberadaan HTI telah bertentangan dgn undang-undang berlaku pada pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

“HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila,” lanjut hakim membacakan pertimbangan.

Selain itu, hakim menimbang dalam pembentukannya, HTI telah salah dengan mendaftarkan keanggotaan berbadan hukumnya sebagai organisasi massa dan bukan partai politik. Padahal, merujuk pada sejarahnya, Hizbut Tahrir adalah sebuah badan partai politik dunia dalam naungan global political party.

“Menimbang bahwa majelis hakim yakin bahwa HTI adalah parpol, tidak berupa kelompok dakwah semata tetapi menyusun Undang Undang Dasar dan bagi Hizbut Tahrir penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan,” jelas hakim.

Karenanya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

“Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana sambil mengetuk palu sidang.

Kini pemerintah kembali memutuskan untuk melarang dan menghentikan kegiatan yang digelar oleh FPI. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013.

“Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Ditambahkan Mahfud, dengan tidak adanya legal standing, kepada pemerintah pusat maupun daerah bila mana ada organisasi mengatasnamakan FPI melakukan kegiatan maka harus ditolak.

“Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini,” katanya.

Mahfud menambahkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.

“FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar,” jelasnya.
 
Sumber: merdeka.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close