Terungkap, Habib Rizieq Rela Sisihkan Uang Beasiswa demi Beli Kitab untuk Para Santrinya - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Terungkap, Habib Rizieq Rela Sisihkan Uang Beasiswa demi Beli Kitab untuk Para Santrinya

Terungkap, Habib Rizieq Rela Sisihkan Uang Beasiswa demi Beli Kitab untuk Para Santrinya 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab membeberkan jerih payahnya membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia mengaku menyisihkan uang beasiswanya untuk mengoleksi kitab untuk perpustakaan pesantrennya.

"Ini kitab-kitab saya beli. Ini ada puluhan ribu judul. Ini saya kumpulkan dari semenjak saya sekolah. Dulu saya sekolah dapat beasiswa. Setiap bulan, saya pakai separoh buat keluarga, separoh lagi buat beli kitab. Sampai terkumpul sekarang ini, puluhan ribu judul," katanya, dalam video yang diunggah akun YouTube Front TV, Rabu (23/12/2020).

Habib Rizieq mengaku, kitab koleksi masih banyak di Mekkah dan sempat terbawa. Namun ia menegaskan bahwa seluruh koleksi kitabnya itu bukan untuk dirinya pribadi maupun keluarganya, melainkan untuk para santrinya.

"Dan saat ini di Mekkah masih ada 207 karton belum kebawa. Untuk apa? Kitab-kitab ini bukan untuk saya pribadi. Bukan untuk anak saya. Bukan untuk cucu saya. Tapi untuk umat di pondok pesantren Markaz Syariah. Sehingga siapapun boleh baca," katanya.

"Jadi kalau sudah saya sampaikan begini, tidak ada yang boleh jual. Saya pribadi gak boleh jual, anak saya gak boleh jual, istri saya gak boleh jual. Karena semua ini wakaf untuk umat," ia menambahkan.

Terancam Digusur

Persoalan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata sudah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Habib Rizieq Shihab, bahkan sebelum PTPN VIII melayangkan surat somasi pertama dan terakhir, tertanggal 18 Desember 2020.

Saat hadir ke ponpes tersebut beberapa waktu lalu sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab menjelaskan panjang lebar tentang status lahan tersebut.

"Pesanten ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren. Mau usir ini pesantren. Mau tutup ini pesantren. Dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," katanya.
Habib Rizieq tak memungkiri bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut memang milik PTPN VIII. Namun, lahan tersebut sudah dibiarkan oleh PTPN VIII selama 30 tahun lebih.

"Nah ini perlu saya luruskan. Tanah ini, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN. Salah satu BUMN. Betul. Itu tidak boleh kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat. Tidak pernah lagi diurus PTPN. Catat itu, Saudara! HGU, bukan hak milik! HGU itu Hak Guna Usaha," katanya.

Habib Rizieq pun mengacu pada UU Agraria dan UU HGU, di mana masyarakat boleh membuat sertifikat jika sudah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun.

"Ingin saya garisbawahi ada UU Agraria. Di dalam UU Agraria disebutkan, bahwa kalau lahan kosong atau terlantar, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi. Sudah lebih dari 30 tahun. Kedua, UU tentang HGU. Di situ disebutkan, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Atau, si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," katanya.

Habib Rizieq pun menjelaskan perihal bagaimana ia bisa mendirikan pesantren di lahan tersebut. Ia mengaku membayar lahan tersebut kepada para petani setempat.

"Kami bayar ke petani, bukan merampas, Saudara. Saya tanya, ada yang mau jual lahan? Saya mau bangun pondok pesantren di sini. Petaninya rame-rame datang, 'Habib bayarin tanah kami, Bib, kalau buat pesantren. Datanglah mereka membawa surat. Ditandatangani lurah, ada tandatangan RT dan RW. Tanah itu semua ada suratnya. Bukan merampas," katanya.

Habib Rizieq menegaskan bahwa semua surat jual beli lahan tersebut ia kumpulkan. Bahkan ia juga sudah melaporkan pembelian lahan tersebut kepada para pejabat, mulai dari camat hingga gubernur.

"Semua surat jual belinya saya kumpulkan. Petani-petani tersebut saya minta KTP-nya, saya foto waktu terima duitnya. Gak sampai di situ, bahkan setelah serah terima, saya laporkan ke camat, saya laporkan ke bupati. Setelah bupati saya lapor ke gubernur. Gubernur bikin rekomendasi," katanya.

Habib Rizieq juga meluruskan bahwa semua lahan tersebut bukan miliknya pribadi maupun keturunannya, melainkan untuk kepentingan orang-orang di wilayah pesantren tersebut.

"80 hektare sudah dikuasai oleh Markaz Syariah. Tidak ada sejengkal pun milik pribadi. Ini wakaf untuk umat," katanya.

Tak Akan Tinggal Diam

Kepada para santrinya, Habib Rizieq menyerukan perlawanan bila sampai mereka digusur tanpa diberi ganti rugi oleh negara.

"Jangan seenaknya main rampas-rampas aja. Diam atau lawan? Diam atau lawan? Diam atau lawan?" serunya, yang disambut 'Lawan!' oleh para santrinya.

"Negara kalau mau ambil, silakan ambil tanah kalian. Tapi rakyat wajib untuk diberikan ganti ruginya," sambung Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengklaim bahwa tanah tempat pesantrennya berdiri sudah ia beli secara resmi. Karenanya, jika akan mengambil tanah tersebut, ia minta negara mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Uang itu nantinya akan dipakai untuk membeli lahan di tempat lain untuk mendirikan kembali pesantren yang sama.

"Mau diambil silakan, tapi tolong kembalikan semua uang yang telah dikeluarkan oleh umat, supaya uang tersebut bisa dipakai untuk membeli tanah lain untuk membangun (pesantren) yang sama," katanya.

Habib Rizieq menyampaikan bahwa pada tahun 2017, PTPN VIII didatangi oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Polda Jawa Barat, dan dipaksa untuk membuat laporan bahwa dirinya telah merampas tanah tersebut.

"Mereka minta PTPN untuk membuat laporan seolah-olah kita merampas tanah. Beberapa warga dipaksa untuk bikin laporan atau jadi saksi seolah-olah saya ini merampas tanah mereka," katanya.

Sebelumnya beredar surat somasi dari PTPN VIII yang ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Surat tersebut diunggah akun Twitter @dgmbkXIV, Rabu, 23 Desember 2020.

Berikut isi lengkap surat tersebut.

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat. (*indozone)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close