6 Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes Corona Terjerat Pidana

Ilustrasi Tes Swab 

KONTENISLAM.COM - Hasil tes Corona yang menjadi aturan wajib jika ingin melakukan perjalanan di Indonesia justru dipalsukan untuk mencari keuntungan. Untungnya, polisi bergerak cepat menangkap para sindikat pemalsu surat hasil tes Corona.

Dirangkum detikcom, Minggu (17/1/2021), sejumlah sindikat pemalsu surat tes hasil tes Corona baik rapid test hingga swab PCR berhasil dibekuk polisi. Pengungkapan terhadap para sindikat pemalsu surat hasil tes Corona itu dilakukan dengan berbagai cara.
 
Mulai dari adanya informasi masyarakat hingga patroli siber yang dilakukan polisi. Para sindikat pemalsu tes Corona itu beroperasi di sejumlah wilayah baik di Jakarta maupun daerah-daerah di Indonesia.

Kini para sindikat pemalsu surat hasil tes Corona ini meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka harus mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

Berikut para sindikat pemalsu surat hasil tes corona yang berhasil ditangkap polisi:

1. Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR, Salah Satunya Selebgram @erlanggs

Polda Metro Jaya menangkap 3 pemalsu hasil swab PCR, salah satunya selegram @erlanggs. Ketiganya yakni EAD, MAIS dan MFA mengaku telah memalsukan surat swab PCR dengan mengedit fle pdf surat PCR berkop surat PT Bumame Farmasi.

Ketiganya menggunakan surat PCR palsu itu untuk terbang ke Bali. Setelah berhasil lolos dari pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, tersangka MFA kemudian mempromosikan 'jasa swab PCR' melalui akun Instagramnya.

"Isinya (posting-an) adalah ini dia, 'yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma di Bali aja, dan tanggal bisa pilih H-1 atau H-2, dan 100 persen lolos testimoni'," kata Yusri membacakan postingan MFA, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
 
Dalam promosinya itu, tersangka mengaku bisa mengeluarkan surat hasil swab PCR dalam tempo 1 jam dan tanpa tes. MFA adalah pemilik akun IG @HanzDays yang sempat diviralkan oleh dr Tirta karena memperjualbelikan surat swab PCR.

Yusri mengatakan MFA hanya memerlukan kiriman file PDF atas nama PT BF yang dimaksud. Lalu nantinya PDF itu akan diedit menggunakan nama yang ada di KTP pemesan dalam hal ini MAIS.

2. Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pemalsu Surat Hasil Swab COVID-19

Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Rodnytamayo, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab COVID-19. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan awal mula kasus ini terungkap. Awalnya, pada Senin, 4 Januari 2021, timnya melakukan patroli siber dan mendapat informasi ada akun Instagram @suratdokterrr yang menyediakan jasa pembuatan surat keterangan kesehatan.
 
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan surat hasil swab test palsu tersebut. Kemudian, pada Rabu, 6 Januari 2021, sekitar pukul 14.45 WIB, pun bergerak menangkap tersangka. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 lembar surat keterangan swab PCR palsu yang seolah-olah diterbitkan RS Premier Jakarta Timur, 1 unit laptop, 1 unit printer, 11 buah stempel hingga 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.

"Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun membuat surat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya dia dapat membuat 90 surat dengan rata-rata setiap lembarnya dengan harga Rp 100 ribu dengan pendapatan kurang-lebih Rp 9 juta setiap bulannya," jelas Ahrie.

3. Polres Jakarta Pusat Tangkap Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu

Polisi menangkap pembuat surat rapid test antibodi dan swab antigen palsu. Pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah satu bulan menjadi pembuat surat rapid test dan swab antigen palsu.

"Kemarin tanggal 12 Januari 2021 salah seorang masyarakat membeli surat keterangan swab antigen yang keterangannya negatif, sehingga atas dasar tersebut kita melakukan penyelidikan, sehingga kita mengamankan tersangka satu orang tersangka dengan inisial AA umur 31 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Pelaku mengaku baru memulai aksinya pada Desember tahun lalu. Sejak melakukan aksinya, tersangka sudah membuat 13 surat keterangan rapid test dan swab antigen palsu.

Surat keterangan rapid test antibodi dan swab antigen palsu tersebut dibanderol seharga Rp 50 ribu dan Rp 70 ribu. Dalam sebulan, keuntungan pelaku mencapai Rp 3 juta.

4. Polres Bandara Soetta Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab PCR

Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap sindikat pemalsu surat hasil tes swab PCR. Belasan orang berhasil diamankan.

"Sindikat pemalsuan surat swab PCR berhasil diamankan Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko, saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).

Alexander mengatakan belasan orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan surat swab PCR sebagai syarat menjadi penumpang pesawat. Kasus ini akan dirilis pada Senin (18/1).
 
5. Polda Jatim Tangkap Mahasiswa Jember Penjual Hasil Rapid Antigen Palsu

Mahasiswa di Jember, Imam Baihaki (24), ditangkap Polda Jatim. Ia jadi tersangka kasus penjualan hasil rapid antigen palsu.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, tersangka menjadi pemalsu hasil rapid antigen berawal saat menjadi Panwascam Pilkada 2020. Saat itu, Imam melihat peluang usaha karea sejumlah Panwascam dinyatakan reaktif dan terancam tak bisa melanjutkan tugas sebagai pengawas TPS. Akhirnya tersangka menawarkan jasa membuat hasil rapid test palsu.

"Ada 27 orang terindikasi reaktif. Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis, dengan harga Rp 50 ribu per item," tutur Farman.

Setelah Pilkada, Imam kembali menawarkan jasa pembuatan hasil rapid antigen palsu. Mahasiswa itu bahkan menawarkannya secara terang-terangan di media sosial.

"Kemudian setelah pelaksanaan Pilkada, yang bersangkutan menawarkan di media sosial melalui akun Facebook dengan harga Rp 200 ribu," ujar Farman.
 
6. Sindikat Pemalsu Hasil Rapid Test Palsu Dibekuk di Surabaya

Polisi membongkar sindikat pembuatan hasil rapid test palsu. Tiga orang diamankan.

Mereka adalah oknum yang bekerjasama agar hasil rapid test keluar tanpa penumpang kapal melakukan rapid test. Tiga orang itu adalah M Roib (55) warga Pabean Cantikan yang merupakan agen perjalanan travel, Budi Santoso (36) warga Pabean Cantikan yang seorang calo penumpang, dan Syaiful Hidayat (46) warga Bubutan yang merupakan pegawai honorer salah satu puskesmas di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan para tersangka mempunyai peran sendiri-sendiri. Ganis mengatakan rapid test palsu ini digunakan oleh calon penumpang untuk lolos saat naik kapal ke daerah tujuan calon penumpang.

"Rapid test palsu ini digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos ke daerah tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," ungkap Ganis[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close