Buntut Dilarang di Indonesia Kini Rekening FPI Diblokir Sementara

Buntut Dilarang di Indonesia Kini Rekening FPI Diblokir Sementara 

KONTENISLAM.COM - Bagai jatuh tertimpa tangga, kiasan itu menggambarkan kondisi Front Pembela Islam (FPI). Selepas dilarang di Indonesia, kini rekening FPI dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, PPATK juga menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening yang berafiliasi dengan FPI. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK yang diterima Antara, Selasa (5/1/2021).

Ini Alasan PPATK Blokir Rekening FPI

PPATK menjelaskan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan, yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Ada 59 Rekening FPI yang Diblokir, Saldo Ratusan Juta Rupiah

PPATK mengungkapkan menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening FPI dengan saldo berjumlah ratusan juta rupiah.

"Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

"(Total uang ada) Ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada," lanjutnya.

Natsir belum merinci total saldo yang ada di 59 rekening FPI.

PPATK Akan Serahkan Hasil Analisis Rekening FPI ke Penegak Hukum

PPATK tengah sedang menganalisis rekening FPi yang diblokir. PPATK selanjutnya akan menyerahkan hasil analisis ke penegak hukum yang berwenang.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

FPI Ajukan Keberatan

Pihak pengacara FPI akan mengajukan keberatan. Pihak FPI sendiri membantah memiliki 59 rekening

"Tentunya kita akan mengajukan keberatan. Tapi nanti saya akan berkoordinasi dengan bendahara DPP FPI (sebelum mengajukan keberatan)," ujar kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

"Ini kok 59, ini rekening siapa saja yang terkait dengan FPI atau tidak, saya nggak tahu juga, yang berafiliasi dengan FPI. Kan begini, afiliasi kan mungkin juga apa yang terkait dengan bidang-bidang di FPI, mungkin saja itu bisa terjadi tapi saya belum ngecek," sambungnya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close