Dipolisikan DPP KNPI, Abu Janda Yakin Polri Tak Bisa Diperalat untuk Balas Dendam

Dipolisikan DPP KNPI, Abu Janda Yakin Polri Tak Bisa Diperalat untuk Balas Dendam 

KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda merespon laporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke polisi.

DPP KNP melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina dan melakukan rasisme kepada mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
 
Menanggapi laporan itu, Abu Janda menyebut Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama hendak balas dendam kepadanya.

Abu Janda menyebut Haris Pertama adalah pembela FPI. Ia sakit hati karena FPI dibubarkan.

“Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. Sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata,” kata Abu Janda melalui akun Twitter pribadinya, @permadiaktivis1, Kamis (28/1).

Abu Janda meyakini Polri tidak akan mau diperalat oleh Haris Pertama.

“Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik,” tandas Abu Janda.

Diketahui, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim, tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya,” beber Medya Rischa kepada wartawan, Kamis (28/1).

Menurut Medya, pihaknya telah mengirim barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Twitter Abu Janda.

Namun, kini unggahan itu telah dihapus oleh yang bersangkutan.

“Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan,” terang Medya.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
 
Sumber: pojoksatu.id

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close