Dipolisikan KNPI, Permadi Arya Sebut Pelapor Ada Dendam Politik

Abu Janda pelapor Rocky Gerung diperiksa polisi 

KONTENISLAM.COM - Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadapnya soal dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Ia menilai, pelaporan itu kental dengan muatan politis.

"Ini jelas dendam politik karena pelapornya ini Haris Pertama, ini pembela FPI, saya punya jejak digitalnya. Ini jelas Haris Pertama ini jelas sakit hati FPI dibubarin. Terus dia mau balas dendam Rizieq dipenjara, dia mau mata balas mata, ini jelas motifnya politik ini," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda menilai laporan Haris Pertama bersifat asumtif. Padahal menurutnya, kata-kata yang dia lontarkan bukan sebuah pernyataan melainkan pertanyaan.

Ia juga mengaku bahwa kata-kata 'evolusi' yang ditujukan kepada Natalius Pigai saat itu tidak ada kaitannya dengan Teori Darwin.

"Yang aku maksud itu jadi 'Kau ini sudah berkembang belum otak kau' itu maksudnya kau nggak ada otak gitu, cuma dikaitkan ke teori Darwin sama si Rocky Gerung itu," sambungnya.
 
Lebih lanjut, Abu Janda menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum atas laporannya. Dia mengaku akan memenuhi tiap panggilan kepolisian kepadanya terkait kasus tersebut.

"Saya warga negara yang taat hukum, kalau memang saya dipanggil saya akan datang pasti. Saya cuma yakin Pak polisi bisa menilai karena ini jelas ini dendam politik. Ini motifnya politik, pelapornya pembela FPI ya mungkin sakit hati FPI dibubarin," ujarnya.

Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan terkait cuitan diduga rasisme yang ditujukan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan kata' evolusi' dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Medya menilai kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja nge-tweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut 'eh kau sudah selesai evolusi atau belum'. Itu maknanya nggak bagus. Atas adanya dugaan tersebut, kami atas mandat Ketua Umum berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," sambungnya.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close