Draf RUU Pemilu: Capres hingga Caleg Minimal Lulusan Perguruan Tinggi

Paripurna RUU Pemilu pukul 23.45 WIB 

KONTENISLAM.COM - RUU Pemilu yang sedang digodok DPR mengatur soal syarat pencalonan anggota DPR dan presiden. Ada pasal yang mensyaratkan pendidikan minimal perguruan tinggi bagi calon presiden hingga calon anggota DPR.

RUU Pemilu ini merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1/2021), disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga Anggota DPRD.

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 182 (Draf RUU Pemilu)

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Calon Presiden hingga Anggota DPR minimal pendidikannya adalah SMA atau sederajat.

Pasal 240 (UU Pemilu)
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Untuk diketahui, salah satu Presiden Indonesia yang lulusan SMA adalah Megawati Soekarnoputri.

Pada 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data tentang anggota DPR terpilih 2019-2024. Berdasarkan data tersebut, ada 56 anggota (9,7%) yang merupakan lulusan SMA.
 
Selanjutnya, lulusan D3 sebanyak 6 anggota (1%), lulusan D4/S1 sebanyak 198 anggota (34,4%), lulusan S2 sebanyak 210 anggota (36,5%), dan lulusan S3 sebanyak 53 anggota (9,2%). Sementara itu, ada 52 anggota (9%) yang menempuh pendidikan lainnya.

Anggota Dewan yang merupakan lulusan SMA di antaranya Rafli dari Fraksi PKS mewakili Dapil Aceh I, Delmeria dari Fraksi NasDem mewakili Dapil Sumatera Utara II dan anggota Fraksi Gerindra DPR Mulan Jameela. Selanjutnya, salah satu anggota dewan yang lulus D3 adalah Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP mewakili Dapil Jawa Barat VIII.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close