Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam 

KONTENISLAM.COM - Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks anggota Front Pembela Islam. Menko Polhukam, Mahfud Md berbicara pergantian nama organisasi dan hukum alam.
Deklarasi itu disampaikan melalui rilis tertulis. Front Persatuan Islam yang dideklarasikan pada Rabu (30/12) lalu ini mengklaim mereka akan melanjutkan perjuangan membela agama.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum. Warga negara memiliki hak untuk itu.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/1/2021).

Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus dalam merespons organisasi yang baru dideklarasikan itu. Setiap hari banyak organisasi baru muncul, begitulah penjelasan Mahfud.

"Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," jelasnya.

Mahfud kemudian menyinggung beberapa organisasi yang dulu pernah bubar lalu mengganti nama. Seperti yang terjadi pada Masyumi hingga PDI Perjuangan.

"Dulu Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.

Pada saat inilah Mahfud berbicara hukum alam. Dia menyebut organisasi yang bagus akan tumbuh, begitu pula dengan yang tidak bagus akan layu walaupun sudah berganti nama.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," jelas Mahfud.

Front Persatuan Islam ini juga memiliki singkatan yang sama dengan organisasi sebelumnya, yaitu FPI. Logo dan simbol FPI ini disebut segera menyusul.

"Infonya Front Persatuan Islam, singkatnya FPI. Nanti ada simbol dan logonya menyusul," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).

Aziz mengatakan Front Pembelas Islam boleh saja dibubarkan. Dia kemudian menyinggung kebenaran dan keadilan.

"Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan," sambung Aziz.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close