Geledah Rumah Orangtua Legislator PDIP, KPK Sita Ini

Geledah Rumah Orangtua Legislator PDIP, KPK Sita Ini 

KONTENISLAM.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Barang-barang itu diamankan saat tim penyidik menggeledah rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perumahan Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/1/2021) kemarin. Berdasarkan informasi salah satu rumah yang digeledah merupakan milik orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
 
“Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Ali menyatakan, tim penyidik akan menganalisis barang-barang tersebut. Nantinya, alat komunikasi dan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.

“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.

Diketahui, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik akan memeriksa Ihsan Yunus untuk mendalami kasus ini, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah diamankan tim penyidik.

Sebelumnya tim penyidik telah menggeledah kantor milik sejumlah rekanan atau vendor Kemsos dalam penyediaan dan penyaluran bansos. Pada Senin (11/1/2021), tim penyidik menggeledah Kantor PT Junatama di Metropolitan Tower, Jakarta Selatan dan Kantor PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital, Jakarta Barat.

Sementara, pada Jumat (8/1/2021) tim penyidik menggeledah Kantor PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di empat lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan pengadaan bansos yang digarap para rekanan.

Informasi yang dihimpun, PT Junatama Foodia menggarap 1.613.000 paket sembako untuk tahap 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11. Kemudian, PT Mesail Cahaya Berkat disebut turut menggarap paket sembako untuk tahap 7. Sementara PT FMK mendapat paket pekerjaan dengan total 1,23 juta paket penyediaan sembako untuk tahap 8, 9, 10, 11 dan 12. Sedangkan, PT ANM yang juga menjadi rekanan Kemsos diduga memiliki afiliasi dengan PT FMK.

Diketahui, terdapat total keseluruhan 14 tahap pengadaan dan panyaluran bansos yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Sejauh ini KPK mengidentifikasi terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun. Para rekanan itu mendapat kuota dan kontrak dengan nilai yang bervariasi.

KPK sendiri sedang menelusuri para vendor, termasuk proses penunjukan mereka menjadi vendor penyedia dan penyalur paket sembako. Beberapa rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
 
Sumber: beritasatu.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close