Kok Bisa-bisanya Penjarakan Ibu, Polda Jateng Sebut Ada Sebuah Aib yang Buat Agesti Sakit Hati - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Kok Bisa-bisanya Penjarakan Ibu, Polda Jateng Sebut Ada Sebuah Aib yang Buat Agesti Sakit Hati

Agesti Ayu Wulandari dan Ibunya 

KONTENISLAM.COM - Polisi Demak segera menahan Sumiyatun (40) wanita yang dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya sendiri Agesti Ayu Wulandari (19).

Meski telah dimediasi hingga tiga kali, namun tidak ada kata sepakat antara anak dan orang tua tersebut, sehingga Sumiyatun jadi tersangka.
 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung tergolong perkara tidak terlalu besar.

Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan.

Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum.

Bahkan Agesti kekeh tidak berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).

Upaya mediasi pun gagal.

“Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya.

Ada satu aib.

Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan,” kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).

Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan jalan Demak antara kedua belah pihak.

“Karena ini hubungan anak dengan ibu.

Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu.”

“Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.

Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.

Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Berkas Perkara

Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

“Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.

Menurut saya, ini sudah tepat,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

“Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.

“Mediasi kedua.

Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.

Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.

Sampai tiga kali mediasi gagal.

Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iskandar menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

“Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan,” ujar dia.
 
Sumber: tribunnews.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close