Mulai 1 Februari, Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgb9iDDQR8EaGZc6W7JA6m9sUuB2NEui7eDInceKHIRnEbrkzYaoUBue7fXZ-EJZvVmzg1SIoa50zvoCNmwBqiR2Z0RJM2Vx4ULeSTCZJ563gMaYLb2VXL0A0ve8aH8mkmm1w_T_x8OrYI3/w640-h360/naoibda9dnoaid.png 

KONTENISLAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022.  

Dalam beleid tersebut ditulis, kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan oleh penyelenggara distribusi pulsa.  

“Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (29/1).  

Adapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik.  

Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).

Dalam Pasal 4 disebutkan, PPN akan dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tersebut oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.  

Selanjutnya, PPN juga akan dikenakan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.  

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tulis Ketentuan Penutup Pasal 21 aturan tersebut.  [kumparan]

***

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close