Mulai Hari Ini, PSBB DKI Jakarta dan PPKM Jawa-Bali Diterapkan

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/12/15/kasus-harian-covid-19-di-jakarta-masih-tertinggi-3_169.jpeg?w=780&q=80 

KONTENISLAM.COM - "Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," kata Anies saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi COVID-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

PSBB ketat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Langkah itu sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat melalui Ketua komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.
 
Mengacu aturan itu, berikut pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapkan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).
2. Kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi, keuangan, pasar rakyat, dan toko swalayan, beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring.
5. Kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas dan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa dihentikan.
10. Kegiatan pada moda transportasi umum termasuk taksi online maksimal penumpang 50% dari kapasitas. Ojek online dan pangkalan 100% dari kapasitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat mulai hari ini karena data positif dan kasus aktif virus Corona menanjak. Pemerintah pusat juga memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di ibu kota selama dua minggu ke depan. Itu dimulai 11 hingga 25 Januari.

Anies mengatakan saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382.

PPKM Jawa Bali

Airlangga tidak hanya meminta DKI Jakarta untuk melakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Pemerintah pusat menyebut PPKM berlaku di daerah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari.

PPKM diterapkan setelah jumlah kasus COVID-19 terus menanjak. Selain itu, keterisian rumah sakit dan kesembuhan serta angka kematian menunjukkan angka tertentu.

Berikut 4 dasar pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali:

1. Tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%

4. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

5. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Airlangga menyebut pemilihan waktu pelaksanaan PPKM itu sebagai antisipasi lonjakan dari klaster libur natal dan akhir tahun yang diperkirakan terjadi pada 17 Januari. Selain itu, RI bakal mulai melakukan vaksinasi.

"Berdasarkan pengalaman habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25 sampai 30%," ujar Airlangga

Daftar kabupaten/kota yang wajib melaksanakan PPKM diserahkan kepada gubernur masing-masing. Oleh Airlangga, sejumlah daerah disebut lebih awal karena memiliki risiko tinggi COVID-19, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya, Jabar, Kota bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Khusus Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya. Jabar di luar Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng, Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jatim, Malang Raya, Surabaya Raya. Bali, Denpasar, Kabupaten Badung.

Selama PPKM atau PSBB ketat itu, setiap daerah harus menerapkan aturan sbb:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
5. Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan namun dengan pembatasan kapasitas.

sumber: detik

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close