Natalius Pigai: Menolak Vaksin Covid-19 Itu Hak Asasi Rakyat

Natalius Pigai: Menolak Vaksin Covid-19 Itu Hak Asasi Rakyat 

KONTENISLAM.COM - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, hak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang.

Melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2, hak rakyat untuk menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II mengenai Hak dan Kewajiban.

Pada bagian kesatu hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

"Jadi, hak asasi rakyat tolak vaksin," kata Natalisu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Natalius meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengancam rakyat yang menolak melakukan vaksinasi.

Seharusnya, lanjut Natalius, pemerintah membangun gagasan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk sukarela.

"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.

Menurut Natalius, rakyat memiliki tanggungjawab sendiri atas kesehatan. Sehingga seharusnya tidak mendapatkan paksaan dari pemerintah.

"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius.

Natalius Pigai sebut menolak vaksin menjadi hak asasi rakyat (Twitter/nataliuspigai2)

Warga Tolak Vaksin Terancam Pidana

Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) besok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan alasan dirinya mau menjadi orang pertama divaksin, karena ingin menunjukkan bahwa vaksin aman dan sudah melalui uji klinis.

Setelah Jokowi divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.

Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tengang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."

sumber: suara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close