Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Berita Bohong dan SARA

Sidang dakwaan petinggi KAMI, Jumhur Hidayat di PN Jaksel 

KONTENISLAM.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 wib dan 7 Oktober 2020, pukul 08.17 WIB, Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong untuk menciptakan keonaran. Jaksa menyebut hal itu dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
 
Pada 7 Oktober 2020, dia juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat itu adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja itu," ujar jaksa.

Jumhur Hidayat juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok terkait kedua postingannya itu.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Atas dakwaan ini, Jumhur mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda eksepsi akan dilanjutkan pada 28 Januari 2021.

Jumhur diketahui ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Polisi mengatakan Jumhur mengunggah cuitan berupa ujaran kebencian. Unggahan Jumhur memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kala itu.

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
 
Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP)

Syahganda Nainggolan juga sudah lebih dulu didakwa menyebarkan berita bohong. Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok saat ini sudah tahap putusan sela atas nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close