Presidium Alumni 212 Harap Kapolri Baru Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM KM 50 - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Presidium Alumni 212 Harap Kapolri Baru Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM KM 50

Presidium Alumni 212 Harap Kapolri Baru Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM KM 50 

KONTENISLAM.COM - Ketua Presidium Alumni 212 menaruh harapan bagi Kapolri yang baru agar bisa secapatnya menuntaskan rekomendasi dan temuan Komnas HAM terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Kita sejak awal mengharapkan mau siapapun Kapolrinya, bagi Presidium Alumni 212 adalah yang bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM," kata Aminuddin di Jakarta, Kamis (14/1).

Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, kata Aminuddin, diharapkan juga bisa membuka seterang-terangnya dan transparan tanpa ditutup-tutupi pewristiwa berdarah itu. Amin meminta publik tidak melihat latar belakang para korban.

"Tewasnya enam laskar FPI ini jangan dilihat dia FPI-nya, tapi dia adalah warga bangsa yang harus dilindungi. Konstitusi kita mengatakan itu, apapun agamanya apapun aliranya poltiknya dan sebagainya itu harus kita usut secara tuntas. Karena ini anak bangsa, yang punya masa depan," tandas Amin.

Untuk itu Kapolri yang baru harus bisa meresapi dasar filosofi Polri yang menjadi pengayom dan pelindung masyarakat tanpa terkecuali.

"Jadi ketika ditanya (harapan) kepada Kapolri baru itu jelas, Presidium Alumni 212 ini adalah membela terhadap orang-orang yang teraniaya hak-haknya secara pribadi, sebagai manusia sebagai warga bangsa, makanya sejak awal kita turun ke Komnas HAM itu bagaimana membela ulama dan aktivis yang dikriminalisasi," pungkas Aminuddin. [rmol]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close