Tanggapi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Serupa dengan Jiwasraya, Said Didu: ASABRI Juga - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Tanggapi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Serupa dengan Jiwasraya, Said Didu: ASABRI Juga

Tanggapi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Serupa dengan Jiwasraya, Said Didu: ASABRI Juga 

KONTENISLAM.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Said Didu turut menyoroti isu dugaan adanya korupsi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Melalui akun Twitter pribadi miliknya @msaid_didu, dia menilai dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan memiliki modus yang sama dengan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
“Modus sama seperti ASABRI juga,” kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 20 Januari 2021.

Dalam kasus-kasus tersebut Said Didu juga menduga sepertinya ‘sutradara’ dan ‘penikmatnya’ juga sama.

“Modus sama seperti ASABRI juga – sepertinya sutradara dan penikmatnya juga sama,” kata Said Didu.

Bersamaan dengan cuitan itu, dirinya juga membalas cuitan media yang mengunggah sebuah artikel berita terkait dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kasus PT ASABRI, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada periode 2012-2019.

Surat tertanggal 14 Januari 2021 itu telah ditandatangani Direktur Penyidikan Febrie Adrianysah atas nama Jampidsus.

Dalam kasus ini, selama tahun 2012 hingga 2019, PT ASABRI telah bekerja sama dengan beberapa pihak.

Hal tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Dan investasi pernyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sumber: pikiran-rakyat.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close