Ancang-ancang Habib Rizieq Shihab Hadapi Meja Hijau

Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu (14/11) (YouTube FrontTV) 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq Shihab dan pengacara telah menyiapkan strategi menghadapi persidangan.

Awalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan sudah lengkap.

Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya akan melimpahkan tersangka Habib Rizieq Shihab dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 9 Februari 2021.
 
Habib Rizieq Shihab Siap Fight di Persidangan
 
Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya siap menghadapi sidang kasus kerumunan di Petamburan. Strategi pun telah disusun.

Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela kliennya di persidangan.

"Lahaula walakuwata illahbillah, tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita akan fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk itu," ujar Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Ichwan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi di persidangan.

Ia juga menyebut telah menyiapkan banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperdilan Lagi

Habib Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita berpendapat penahanan Habib Rizieq Shihab yang ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
 
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq. Menurutnya, surat perintah penahanan dikeluarkan berdasarkan dua surat penyidikan.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka penghasutan dan penahanan dalam kasus kerumunan. Namun gugatan ini ditolak oleh hakim pada Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

16 Jaksa Siap Tangani Perkara Habib Rizieq Shihab

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap pihaknya menyiapkan 16 jaksa untuk menyidangkan kasus menjerat Habib Rizieq Shihab.

Fadil pun menegaskan akan menyidangkan kasus ini secara jernih tanpa adanya zalim kepada siapa pun.

"Tentang penanganan HRS (Habib Rizieq Shihab), ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapa pun," lanjutnya.

Fadil mengatakan pihaknya sangat berhati-hati memahami petunjuk yang diberikan Mabes Polri, terutama perkara kasus Habib Rizieq Shihab baik yang kerumunan serta kasus-kasus lain.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close