Anwar Abbas Pertanyakan Aspek Hukum Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Anwar Abbas Pertanyakan Aspek Hukum Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah

Anwar Abbas 

KONTENISLAM.COM - Muhammadiyah pertanyakan proses hukum aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham untuk transaksi. Muhammadiyah membandingkan penggunaan transaksi dolar di Bali. “Ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing (di Bali). Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional.” Kata KH Anwar Abbas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi.

KH Anwar menilai, transaksi di Pasar Muamalah Depok tidak menggunakan mata uang asing. Menurutnya, dinar dan dirham adalah koin emas dan perak yang dibeli dari Antam atau pihak lainnya. Yang kebanyakan dibeli dengan mata uang rupiah. KH Anwar pertanyakan dasar hukum penangkapan pendiri Pasar Muamalah, Depok.
 
Sebelumnya, polisi telah menyegel Pasar Muamalah di Depok. Salah satunya karena menjadikan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Dalam kasus ini polisi menetapkan penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
 
Sumber: kumparan.com

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close